Originally posted by Dr. Michael Beer
View Post
PP31/2013
Pasal 160
(1) Dalam hal suami atau istri warga negara Indonesia meninggal dunia, Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap Orang Asing yang diperoleh karena perkawinan campuran tetap berlaku.
(2) Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang suami atau istrinya warga negara Indonesia meninggal dunia harus memiliki Penjamin berkewarganegaraan Indonesia.
Comment